Daerah Rabu, 08 Juni 2022 | 12:06

Petani Sawit Mateng Minta, Perusahaan yang Tak Ikuti Penetapan TBS Diberi Sanksi

Lihat Foto Petani Sawit Mateng Minta, Perusahaan yang Tak Ikuti Penetapan TBS Diberi Sanksi Aliansi petani sawit Mateng, Sulbar, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Mateng, Sulbar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mateng - Aliansi petani sawit di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), meminta, perusahaan yang tidak mengikuti penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) diberikan sanksi.

Hal tersebut disampaikan saat aliansi petani sawit Mateng melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Mateng, Rabu, 8 Juni 2022.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, aliansi petani sawit Mateng mendesak DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mateng, memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan kelapa sawit di Mateng yang tidak mengikuti penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

"Stop tindakan refresif aparat terhadap petani sawit di Mateng," kata Jendral Lapangan (Jenlap) aliansi petani sawit Mateng, Sahdan Pakamba dalam orasinya.

Sahdan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 01/Permentan/KB 120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS Kelapa sawit produksi pekebun, yang mengatur mengenai pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun (mitra).

"Mengacu pada regulasi tersebut, Dinas Perkebunan Sulbar telah mengeluarkan berita acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Mei 2022 dengan nomor: 3802/442/2022 yang mewajibkan semua perusahaan memberlakukan harga TBS yang ditetapkan oleh tim penetapan harga pembelian TBS sawit," katanya.

Ia juga mengungkapkan, anjloknya harga sawit secara nasional yang juga berdampak di daerah, disebabkan adanya larangan ekspor CPO.

"Larangan ekspor CPO inilah menjadi alasan utama perusahaan kelapa sawit untuk menurunkan harga TBS sawit," kata Sahdan.

Namun, kata Sahdan, mengacu pada pidato Presiden tentang terbukanya kembali kran ekspor CPO, maka semestinya perusahaan kelapa sawit mengembalikan keharga pembelian yang normal seperti semula.

"Sehingga kami meminta DPRD dan Pemda Mateng melakukan pengawasan kepada semua unit perusahaan kelapa sawit dan memberikan sanksi yang tegas jika melanggar peraturan perundangan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola sawit yang baik dan demi kesejahteraan rakyat kecil, petani dan buruh tani," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya