Majene - Empat orang mahasiswa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara (bendera merah putih).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, saat menggelar konferensi pers, Senin, 30 Mei 2022.
Febryanto Siagian mengungkapkan, keempat orang mahasiswa tersebut diduga melanggar pasal 66 Jo pasal 24 huruf a UU RI nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Empat orang mahasiswa tersebut yakni FA, 22 tahun, JN, 18 tahun, AE, 19 tahun dan NL, 19 tahun," kata Febryanto Siagian.
Ia juga mengungkapkan, keempat orang mahasiswa tersebut dinilai bermaksud merendahkan kehormatan bendera merah putih.
Karena mereka menurunkan dan mengibarkan kembali bendera merah putih bersama tiga bendera Organda.
Sebelumnya, kata Febryanto Siagian, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang mahasiswa dari 30 mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa.
"Namun, pemeriksaan tersebut merujuk pada penetapan empat orang tersangka," kata Febryanto Siagian.
Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kedaerahan (Organda) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Majene, Sulbar, Senin, 23 Mei 2022 lalu. []