Simalungun - Fraksi Gerindra menolak Rancangan Perda APBD Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Sikap itu tertuang dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, pada Jumat, 28 November 2025 lalu.
"Ada tujuh fraksi di DPRD Simalungun, hanya Fraksi Gerindra yang menolak," ungkap anggota DPRD dari PDIP Maraden Sinaga ketika dihubungi Minggu, 30 November 2026 lewat telepon.
Publik tahu bahwa Ketua DPC Partai Gerindra Simalungun adalah Benny Gusman Sinaga, yang merupakan Wakil Bupati Simalungun saat ini.
Ditanya apakah Bupati Anton Saragih dan Wakilnya Benny sudah pekong alias pecah kongsi?
"Ya, pekonglah kalau sudah begitu," kata Maraden memberi tanggapan.
Terkait ini, Ketua Fraksi Gerindra Erwin Saragih dihubungi terpisah melalui telepon, membantah bupati dan wakil pekong.
Menurut dia, sejauh ini bupati tetap memberikan tugas yang proporsional kepada Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, seperti baru-baru ini ada tugas ke Pulau Jawa.
"Saya membantah bupati dan wakil pekong. Terlihat bupati selalu memberikan tugas kepada wakil. Kalau pekong tentu wakil sudah seperti dirumahkan, tetapi ini terlihat bupati terus memberikan tugas kepada wakil. Saya membantah bupati dan wakil pekong," katanya.
Kemudian soal sikap Fraksi Gerindra terhadap Rancangan APBD 2026, di mana dalam pandangan akhir tidak menyetujui Ranperda APBD 2026, menurut Erwin, itu hal berbeda.
Fraksi Gerindra menolak, memiliki dua alasan. Pertama bahwa R-APBD Simalungun TA 2026 tidak mencerminkan atau tidak sejalan dengan program Asta Cita yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, bahwa pembahasan R-APBD 2026 yang diawali dengan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merinci tahapan dan mekanisme penyusunan APBD.
Seturut aturan dalam PP tersebut, penyerahan KUA - PPAS diserahkan Pemkab Simalungun paling lambat Juli 2025, tetapi hal itu justru dilakukan pada Oktober 2025.
"Kami menilai penyerahan Rancangan KUA-PPAS tersebut menabrak aturan PP Nomor 12 tahun 2019. Di mana kemudian pembahasan menjadi buru-buru," kata Erwin.
Erwin kemudian menegaskan, sikap fraksi sangat jelas sebagai bagian dari `warning` kepada Pemkab Simalungun agar tidak lari dari kebijakan yang pro rakyat.
"Asta Cita Presiden Prabowo kan pro rakyat. Ya, kalau APBD tidak pro rakyat, kami harus menyampaikan sikap," tegasnya.
Meski Fraksi Gerindra menolak, DPRD Kabupaten Simalungun telah menyetujui R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026.
Persetujuan ini dicapai melalui pendapat akhir enam fraksi, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Simalungun.
Ke enam fraksi yang setuju, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi Perindo, dan Fraksi Simalungun Madani.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi oleh Wakil Ketua Jepra H Manurung serta seluruh anggota DPRD lainnya.
Hadir Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama Sekda Mixnon Andreas Simamora, dan para pimpinan perangkat daerahnya.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi atas Ranperda APBD TA 2026, permintaan persetujuan dari anggota DPRD, penandatanganan nota kesepakatan, dan penyampaian pendapat akhir dari bupati.
Secara umum, anggota DPRD Simalungun dapat menerima dan menyetujui R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026, yakni pendapatan daerah mencapai 𝗥𝗽 𝟮.𝟰𝟮𝟯.𝟯𝟴𝟱.𝟮𝟴𝟯.𝟰𝟵𝟭 dan belanja daerah sebesar 𝗥𝗽 𝟮.𝟰𝟮𝟬.𝟴𝟴𝟱.𝟮𝟴𝟯.𝟰𝟵𝟭.
Persetujuan R-APBD ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Simalungun oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun.
Setelah disetujui DPRD, R-APBD TA 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun. []