Daerah Minggu, 08 Mei 2022 | 20:05

Gemapsi Laporkan Pemkab Simalungun ke BPK dan KPK, Ini Masalahnya 

Lihat Foto Gemapsi Laporkan Pemkab Simalungun ke BPK dan KPK, Ini Masalahnya  Bupati Simalungun saat melihat jalan rusak di wilayahnya pada 17 Maret 2022 lalu. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui laporannya tertanggal 7 Mei 2022 dengan nomor: Gemapsi / 077/Lap/V/2022 yang ditujukan kepada Kepala BPK RI, Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Ketua KPK RI, Ketua dan Sekretaris Gemapsi Anthony Damanik dan Jahenson Saragih menyampaikan adanya dugaan persekongkolan.

Disebutkan, auditor BPK RI Perwakilan Sumut saat ini sedang melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sementara itu, Pemkab Simalungun disebut pada tahun 2022 sedang mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Jakarta sebesar Rp 700 miliar.

Dari laporan yang diterima pihaknya, kata Anthony, pada tahun 2021 pinjaman tersebut tidak disetujui PT SMI. 

Karena Pemkab Simalungun dua tahun berturut-turut sesuai audit BPK RI memperoleh predikat disclaimer. Sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman.

"Berdasarkan informasi yang patut kami percaya, saat ini Pemkab Simalungun mendesak agar BPK RI mempercepat melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2021, agar dapat mendukung proses permohonan pinjaman kepada PT SMI Jakarta," beber Anthony dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Mei 2022.

Menurut pihaknya, sesuai informasi yang diterima, diduga pejabat Pemkab Simalungun akan berusaha melakukan kesepakatan dengan auditor BPK RI Perwakilan Sumut agar hasil akhir audit dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Padahal menurut Anthony, Gemapsi menilai Pemkab Simalungun sulit mendapatkan penilaian WTP dimaksud dengan berbagai alasan.

Alasan Gemapsi

Di antaranya, adanya pekerjaan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) TA 2021 yang sudah selesai dikerjakan rekanan, namun belum dibayar Pemkab Simalungun senilai Rp 24 miliar.

"Terkait hal ini sejumlah rekanan sudah memberikan surat somasi  pertama kepada Bupati Simalungun," tukas Anthony.

Diungkapnya kemudian, banyaknya penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian-pembelian yang bertentangan dengan ketentuan, seperti membeli foto bupati dan wakil bupati, serta membeli spanduk-spanduk imbauan bupati.

Kemudian membeli majalah terbitan tim bupati, membeli buku-buku dengan harga yang tidak rasional, dan lainnya.

Selain itu kata Anthony, Pemkab Simalungun tidak tertib dalam pengelolaan aset daerah, di mana banyak aset seperti kendaraan dinas yang dipergunakan dan dibiayai negara tetapi dipergunakan oleh staf-staf pribadi Bupati Simalungun.

Belum lagi pengangkatan staf khusus yang turut serta ke mana Bupati Simalungun dan istri, baik tugas kedinasan dan pribadi. Di dalam maupun luar daerah yang diduga selalu menggunakan anggaran Pemkab Simalungun.

Baca juga:

Penari Simalungun Diundang Tampil di Eropa, Terpaksa Ngamen Cari Dana

Munculnya dugaan kejanggalan pengalokasian anggaran yang luar biasa besar pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sebaliknya melakukan pengurangan yang luar biasa pada anggaran infrastruktur.

"Pinjaman ke PT SMI ini sangat luar biasa penting bagi Pemkab Simalungun. Karena Bupati Simalungun dalam setiap kunjungannya ke daerah-daerah yang rencananya akan dibangun dari pinjaman tersebut, selalu berjanji dan telah memastikan bahwa  infrastruktur pada daerah tersebut akan dibangun pada tahun ini atau tahun 2022. Padahal anggaran tersebut tidak ada dalam APBD Simalungun TA 2022," terang dia.

Sementara dalam visi dan misi Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam Pilkada 2020 lalu pada urutan pertama adalah membenahi infrastruktur.

Faktanya dalam APBD TA 2022 terjadi pengurangan anggaran yang signifikan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk infrastruktur sebesar rata-rata Rp 300 miliar per tahun, tetapi Bupati Simalungun pada tahun 2022 ini hanya alokasikan Rp 100 miliar.

"Kami duga anggaran untuk infrastruktur ini dikurangi karena Bupati Simalungun telah meyakini akan memperoleh pinjaman dari  PT SMI," tukas Anthony.

Pihaknya kata Anthony juga menduga Bupati Simalungun telah dapat memastikan akan memperoleh pinjaman dari PT SMI dan meyakini bahwa hasil audit dengan predikat WTP, sehingga berani mengurangi anggaran infrastruktur.

Dugaan Gemapsi

Gemapsi menduga dengan segala cara dan upaya Pemkab Simalungun akan berusaha agar hasil audit BPK RI untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 memperoleh predikat WTP.

Untuk hal tersebut kata Anthony, pihaknya meminta Kepala BPK RI, Ketua KPK dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut untuk memberikan perhatian khusus atas laporan dan pengaduan Gemapsi ini.

"Karena dari kondisi ini kami menduga sangat berpotensi terjadi praktik suap oleh pejabat Pemkab Simalungun kepada auditor BPK RI yang bertugas sebagaimana terjadi sebelumnya di Kabupaten Bogor," tandas Anthony.

Belum diperoleh jawaban dari Sekda Pemkab Simalungun Esron Sinaga terkait apa yang dilaporkan oleh Gemapsi ini.

Konfirmasi yang dilayangkan ke nomor WhatsAppnya belum dijawab pada Minggu, 8 Mei 2022 malam. 

Opsi juga belum mendapat keterangan resmi dari BPK Perwakilan Sumut terkait kecurigaan Gemapsi ini. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya