News Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:02

Geram JHT Ditahan, Fadli Zon: Masa Buruh Harus Cacat atau Mati Dulu Baru Cair

Lihat Foto Geram JHT Ditahan, Fadli Zon: Masa Buruh Harus Cacat atau Mati Dulu Baru Cair Anggota DPR dan Politikus Gerindra Fadli Zon. (foto: istimewa/sufri yuliardi).

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai ada beberapa alasan kenapa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh.

Adapun di dalam Permenaker tersebut disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan penuh saat pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Menurut Fadli, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih memiliki tabungan saat mereka tidak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah pascaterkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun resign.

"Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya," ujar Fadli Zon dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu, 19 Februari 2022.

Dia menilai kehadiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tanpa sosialisasi itu secara sepihak memang telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan hingga mencapai usia 56 tahun.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah rezim Joko Widodo atau Jokowi sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya hingga mencapai usia tersebut.

"Ini kan zalim," ucapnya.

"Bagaimana jika buruh kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal. Apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?" ujar dia lagi.

Kedua, lanjut Fadli Zon, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT penuh sebelum usia 56. Namun, dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Lho, JHT ini adalah `asuransi sosial` bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh," kata politikus Gerindra itu.

Ketiga, lanjut Fadli, kebijakan ini dirumuskan pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI.

"Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!" kata Fadli Zon. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya