News Selasa, 28 Juni 2022 | 11:06

Gerindra: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Istimewa Terhadap Holywings

Lihat Foto Gerindra: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Istimewa Terhadap Holywings Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Kamrussamad. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Kamrussamad menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tempat hiburan tertentu di Jakarta. Termasuk, salah satunya Holywings.

Sebab, kata Kamrussamad, selama ini tempat hiburan tersebut terdaftar dengan objek pajak sebagai restoran bukan sebagai tempat hiburan.

"Apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan? Apakah status Holywings itu restoran atau tempat hiburan? Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings juga menyediakan hiburan," kata Kamrussamad kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin, 27 Juni 2022.

Karena itu, dia mendesak mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memeriksa setoran pajak Holywings.

Dia mengatakan, iuran pajak Holywings sewajarnya diperiksa mengingat usahanya sudah sangat besar dan menyebar.

"Saya tentunya turut menyayangkan cara berpromosi hiburan Holywings yang baru dilakukan baru-baru ini. Namun, sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings," ujarnya.

Oleh sebab itu, anggota Komisi XI DPR RI ini meminta tak ada perlakuan istimewa bagi usaha hiburan malam tersebut.

"Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya," tuturnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.[] (Parlementaria)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya