Hukum Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:10

Hakim Tolak Eksepsi Sambo Cs, TAMPAK: Putusan yang Beralasan Hukum

Lihat Foto Hakim Tolak Eksepsi Sambo Cs, TAMPAK: Putusan yang Beralasan Hukum Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022. (Foto: Narasi)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Para terdakwa melalui penasihat hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Termasuk para terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hanya terdakwa Bharada E yang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, karena Bharada E mengakui menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. 

Terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihan majelis hakim langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi dari jaksa pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu. 

Saksi yang diperiksa adalah pengacara keluarga korban, keluarga korban, termasuk ibu dan ayah korban, kekasih korban. 

Sidang lanjutan pada Senin, 31 Oktober 2022, dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi.

Terkait keberatan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah ditentukan majelis hakim melalui pembacaan putusan sela pada persidangan Rabu, 26 Oktober 2022. Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.

Hakim menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan telah tersusun sistematis, jelas dan tegas. 

Dakwaan menyebutkan waktu kejadian, yaitu pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 18:46 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain pada Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022. 

Baca juga:

Majelis Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo

Lokasi kasus tersebut sudah disebutkan, yakni di Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan di rumah dinas yang berada di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Karenanya hakim memerintahkan JPU melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Terkait penolakan hakim tersebut, para advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK bahwa pengajuan eksepsi (keberatan) para terdakwa atas dakwaan JPU merupakan hak dari para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Namun demikian kami menilai bahwa penolakan majelis hakim melalui putusan sela atas nota keberatan para terdakwa beralasan hukum dan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," kata Judianto Simanjuntak dari TAMPAK, Jumat, 28 Oktober 2022. 

Karena menurut dia, substansi nota keberatan para terdakwa menyangkut pokok (materi) perkara. Padahal berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa nota keberatan hanya menyangkut hal-hal yang formal baik identitas terdakwa, tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) dan waktu  terjadinya tindak pidana (tempus delicti). 

|Dengan perkataan lain nota keberatan para terdakwa bersifat materi substantif sehingga wajar majelis hakim menolak melalui putusan sela," tukasnya.  

Pihaknya kata Judianto, berpandangan bahwa substansi nota keberatan para terdakwa, baik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak termasuk ruang lingkup nota keberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. 

Karena itu selayaknya substansi nota keberatan yang diajukan para terdakwa dibuktikan dalam persidangan pembuktian karena menyangkut pokok (materi) perkara. 

Putusan sela majelis hakim membuka ruang untuk mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga dilakukan terdakwa Ferdy Sambo, dan para terdakwa lain di persidangan yang terbuka untuk umum. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan dan menemukan kebenaran materil.

"Kami berpendapat bahwa pelaksanaan sidang perkara ini sebagai konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Dengan demikian pandangan TAMPAK bahwa persidangan perkara ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan juga keadilan publik," tegasnya. [] 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya