News Selasa, 29 Maret 2022 | 15:03

Hasil Rapat Paripurna Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515

Lihat Foto Hasil Rapat Paripurna Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 KRI Teluk Sampit-515.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memutuskan untuk menyetujui laporan Komisi I DPR RI atas Penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan, saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Wakil Komisi I DPR RI Bambang Kristiono menyampaikan, komisinya sebelumnya telah mendapatkan penugasan dari Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 3 Februari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.

Lalu pada tanggal 24 Maret 2022, Bamus telah mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) perihal ini. 

"Setelah mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab, serta mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan eks KRI Teluk sampit-515 pada Kementerian Pertahanan," kata Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Diketahui, nilai perolehan KRI Teluk Sampit 515 pada tahun 1978 mencapai Rp 173 miliar. 

Merujuk pada Permenhan Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, kapal yang sebelumnya merupakan bagian dari alutsista TNI tersebut merupakan kategori BMN yang penjualannya harus melalui persetujuan DPR.

Terkait penjualan KRI Teluk Sampit 515, rencananya lelang akan dilakukan di Dermaga Koarmada II Surabaya, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara. Dengan kondisi material yang rusak berat, taksiran nilai penjualan untuk kapal ini berada di kisaran Rp 740 juta.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya