News Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:01

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Harun Masiku

Lihat Foto Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.

Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengonfirmasi permohonan tersebut telah diterima pada Jumat, 10 Januari 2025.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto kepada wartawan.

Permohonan ini telah teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait.

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024, menjelaskan bahwa Hasto diduga berupaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Hasto juga diduga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan fatwa dan menghalangi pelantikan caleg Riezky Aprilia yang seharusnya menggantikan kursi tersebut. 

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice).

KPK sebelumnya memanggil Hasto untuk diperiksa pada pekan ini. Namun, ia meminta penundaan karena sedang mempersiapkan peringatan HUT PDIP pada Jumat, 10 Januari 2025.

KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut.

“Saya menerima surat panggilan KPK, hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya