Hukum Senin, 18 Juli 2022 | 17:07

Hati-hati Jangan Kecolongan, Ini 4 Modus Baru Sindikat Mafia Tanah

Lihat Foto Hati-hati Jangan Kecolongan, Ini 4 Modus Baru Sindikat Mafia Tanah Sertipikat tanah. (foto: kastara.id).

Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Harda Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan modus baru sindikat mafia tanah, pertama mengincar lahan kosong yang tidak dijaga.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengungkapkan tanah kosong tersebut apabila sudah bersertifikat lantas dibuatkan dokumen PM 1 seperti akta jual beli (AJB) dan akta peralihan yang kemudian dipakai sebagai landasan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan bantuan oknum BPN serta oknum kecamatan dan kelurahan kemudian dibuat dokumen PM 1 meliputi AJB dan akta peralihan. Dokumen Ini lah yang kemudian dipakai untuk melakukan gugatan ke PTUN," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Baca jugaPolda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Orang Pegawai BPN

Modus kedua yang digunakan mafia tanah, kata Hengki, adalah membuat pembanding terhadap tanah yang belum bersertifikat dengan dibantu oknum kecamatan hingga pejabat BPN.

"Dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu," ujar Hengki.

Jumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. foto: ANTARA/Yogi Rachman

Modus baru ketiga adalah dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan cara seolah-olah telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pemilik asli, namun sebenarnya tidak.

"Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon. Lalu sertifikat ini diganti identitasnya," tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan modus baru keempat yang paling canggih disebut sebagai super akun yang dapat mengubah data lahan milik korban secara ilegal.

"Jadi menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik," kata Hengki.

Selain modus baru tersebut, Hengki juga mengungkapkan bahwa kebanyakan sindikat mafia tanah menggunakan cara klasik seperti yang terjadi dalam kasus dengan korban keluarga selebritas Nirina Zubir.

"Di mana sindikasi ini menciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir. Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," kata Hengki. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya