Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan menunjukkan reaksi berbeda terkait usulan penetapan hutan adat dilakukan kepala daerah.
Dia menilai kewenangan tersebut harus dipertimbangkan lebih jauh.
Sturman Panjaitan melontarkan itu usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah usulan untuk menambahkan frasa bahwa penetapan hutan adat dilakukan oleh kepala daerah.
Namun, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa kewenangan tersebut harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati.
“Tadi disarankan agar hutan adat itu ditetapkan oleh kepala daerah. Saya katakan, kita harus hati-hati. Kepala daerah bisa saja memberikan penetapan itu tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan. Ini sangat berbahaya,” katanya, dilansir Jumat, 5 Desember 2025 dari laman DPR RI.
Sturman kemudian menyoroti kondisi kerusakan hutan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Bukit Barisan.
Menurut dia, penggundulan hutan di kawasan tersebut telah menimbulkan dampak serius berupa banjir bandang di berbagai daerah di Sumatera.
“Faktanya sekarang, banjir sudah melanda satu pulau di Sumatera akibat hutan di Bukit Barisan digunduli. Ketika hujan deras turun, banjir bandang langsung menerjang daerah dan menimbulkan korban,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh masukan dari daerah akan menjadi pertimbangan penting bagi Panja dalam merumuskan perubahan UU Kehutanan.
Sturman berharap revisi tersebut dapat memperkuat tata kelola hutan dan mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas di masa mendatang.
Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI turun ke sejumlah daerah untuk melakukan serap aspirasi.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) ini menjadi kesempatan bagi Panja RUU Kehutanan untuk menghimpun masukan langsung dari pemangku kepentingan sebelum proses revisi dilakukan.
Sturman mengatakan bahwa Panja harus mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari berbagai daerah agar revisi UU Kehutanan dapat menjawab persoalan aktual di lapangan. []