Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. []