Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Sebagai hukumannya, Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Putri Candrawathi mendapatkan pemotongan hukuman dari pidana 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, rekan-rekan terdakwa lainnya juga mengalami penurunan masa tahanan. []