News Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:08

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Lihat Foto Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sedikit bernapas lega. Mahkamah Agung atau MA membatalkan hukuman mati kepadanya.

Putusan MA itu terungkap dalam sidang kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Lima Hakim Agung yang memutus pembatalan hukuman mati tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," begitu bunyi petikan amar tersebut.

Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. 

Putusan itu kini dianulir MA. 

Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

BACA JUGA: Hasil Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022, bermula dari laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua.

Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. 

Penembakan disaksikan Sambo, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. 

Rincian vonisnyam yakni Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ma`ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal, 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya