Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma`ruf mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau MA.
Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri pada 9 Mei 2023, dan Kuat pada 15 Mei 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap hal itu dalam keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujarnya. []