Hukum Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:08

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Yosua Kaget

Lihat Foto MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Yosua Kaget Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Foto: Humas Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan hukuman erdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hukumannya dari mati ke hukuman seumur hidup. Pengacara Yosua kaget.

"Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ke Hukum Penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati," kata Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Untuk mengambil langkah hukum lanjutan, pihak Martin akan mempelajari terlebih dahulu putusan yang diberikan MA.

"Untuk lebih lanjut kita akan pelajari Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasasi Ferdy sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal," tuturnya.

Sementara pengurangan hukuman chandrawathi kata Martin, menjadi pertanyaan besar pihaknya.

Ia mempertanyakan alasan hakim mengurangi hukuman Putri, sebab menurut Martin, pada putusan sebelumnya Putri terbukti menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jaksa menyimpulkan tidak ada kekerasan seksual dan Majelis Hakim Putusan Negeri sepakat, sehingga menjatuhkan vonis 20 Tahun.

"Pada tingkat Pengadilan Tinggi Majelis Hakim juga sependapat bahwa terdakwa Putri Chandrawathi adalah pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Joshua sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri," tegas Martin.

Diketahui melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi Putusan Putri Chandrawathi yang semula 20 Tahun menjadi 10 Tahun.

Hal ini menjadi pertanyaan besar untuk semua orang, apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga mengurangi hukumannya.

"Padahal tindakan pembunuhan berencana itu sangar sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk," jelasnya.

Martin pun menyinggung aturan yang menyatakan jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Atas keputusan MA mengurangi hukuman terhadap Sambo dkk kata Martin, membuat keluarga Yosua merasa sangat kecewa.

"Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK),"jelas Martin.

"Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawathi, Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,"sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

MA kemudian menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya