Sulawesi Barat - Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar membeberkan peran masing-masing lima tersangka kasus pembakaran kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kelima tersangka itu, yakni MS, 34 tahun, HO, 31 tahun, JN, 40 tahun, Sl, 34 tahun dan SN, 29 tahun, memiliki peran yang berbeda dalam aksi pembakaran.
"MS berperan membeli dan mengantarkan bensin sebanyak 10 liter yang digunakan melakukan pembakaran," kata Iskandar, Jumat, 25 Februari 2022.
Dia mengungkapkan, HO berperan sebagai inisiator yang memiliki ide pembakaran kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju Sulbar.
"JN berperan sebagai pemberi modal pembeli bensin yang digunakan untuk membakar," katanya.
Sementara, lanjutnya, tersangka Sl berperan memantau situasi di luar gedung kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju Sulbar.
"Sedangkan SN berperan menyalahkan korek api dan melakukan pembakaran," kata Iskandar.[]