Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan. Pencabutan izin dilakukan setelah serangkaian proses pembinaan dan pengawasan intensif yang sebelumnya telah dijalankan.
Dalam proses pengawasannya, OJK menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut mencakup praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengelolaan risiko yang belum memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan operasional bank.
Sejak awal indikasi masalah teridentifikasi, OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga perintah tertulis terkait tindakan yang harus maupun tidak boleh dilakukan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen juga dilakukan, disertai pengawalan terhadap rencana penyehatan yang diajukan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perbaikan kondisi tidak menunjukkan hasil yang memadai.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berada dalam kategori Tidak Sehat. Status pengawasan kemudian meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, setelah upaya penyehatan yang diharapkan dari pengurus dan pemegang saham, khususnya terkait permodalan, tidak berhasil dipenuhi sebagaimana ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Perkembangan berikutnya melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu serta mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan yang diambil berlandaskan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaan tugasnya, OJK menyatakan terus menjunjung tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga industri jasa keuangan yang sehat dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon diimbau untuk tetap tenang. OJK memastikan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. []