Daerah Selasa, 08 Februari 2022 | 08:02

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Mamuju Dipecat

Lihat Foto Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Mamuju Dipecat Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih B Fatta. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dipecat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, Muflih B Fatta, Senin, 7 Februari 2022.

"Sudah diganti dan langsung dialihkan ke Syamsuddin Giling," kata Muflih B Fatta.

Muflih mengungkapkan, penggantian pimpinan Ponpes dilakukan supaya tidak ada lagi campur tangan tersangka di Ponpes tersebut.

"Sehingga pendidikan di tempat itu bisa pulih kembali," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menyurat ke badan pemberdayaan perempuan Sulbar, sehingga ada pendampingan trauma healing kepada para korban.

"Mudah-mudahan ini kali yang terakhir terjadi," harap Muflih.

Untuk proses hukumnya, kata Muflih, pihaknya serahkan ke pihak penegak hukum.

"Setelah ada hasilnya, kami juga akan segera menindaklanjuti sebagai ASN di lingkungan Kemenag," katanya.

Kata dia, seleksi pimpinan Ponpes kedepannya akan lebih diperketat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

"Kita akan melihat kembali kompetensi seorang pimpinan Ponpes, tidak serta-merta karena ada kriteria misalnya harus bergelar Kiai," kata Muflih. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya