Jakarta - Polisi telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama, atas ulahnya yang mengunggah informasi perihal penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Sosok Joseph dinilai sengaja menimbulkan kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi E Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari hasil pemeriksaan, Joseph mengakui perbuatannya, tidak lagi berkilah masalah kehilangan ponsel.
"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin terhadap seseorang yang melakukan postingan hal itu dengan kata-kata, kalimat-kalimat yang timbulkan kebencian bermuatan SARA dengan sengaja atau penodaan suatu agama," ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Sejumlah barang bukti pun turut disita polisi dari Joseph Suryadi.
"Barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama. Satu buah flash disk dan satu handphone," ujar Zulpan.
Joseph Suryadi kini masih diperiksa intensif. Dia mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, per Rabu hari ini.
Zulpan menyampaikan, akibat perbuatannya, Josep Suryadi disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP. []