Hukum Rabu, 15 Desember 2021 | 15:12

Diduga Hina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Resmi Menyandang Status Tersangka

Lihat Foto Diduga Hina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Resmi Menyandang Status Tersangka Joseph Suryadi. (foto: ist).

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi E Zulpan berkata, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi, semenjak tagar #TangkapJosephSuryadi viral di media sosial Twitter.

Saat ini Joseph Suryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Siang ini penyidik Krimsus (kriminal khusus) telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

Joseph Suryadi memang diperiksa terkait postingannya di grup WhatsApp, karena memberikan informasi diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Postingan itu kemudian tersebar di jejaring sosial hingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter pada Selasa, 14 Desember 2021.

Zulpan melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi. Dari hasil pemeriksaan itu dia mengakui perbuatannya, tidak berbohong seperti semula dengan berkilah handphone hilang.

"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin terhadap seseorang yang melakukan postingan hal itu dengan kata-kata, kalimat-kalimat yang timbulkan kebencian bermuatan SARA dengan sengaja atau penodaan suatu agama," ucapnya.

Joseph Suryadi mulai ditahan di Polda Metro Jaya hari ini Rabu, 15 Desember 2021. 

Akibat perbuatannya, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya