KPK Beberkan Peran Dirut Summarecon dalam Kasus HGB Bogor, Ada Uang Rp1,5 Miliar

Jakarta — Aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor mulai terungkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan HGB tersebut.

Uang itu diserahkan kepada Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyerahan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Prosesnya dilakukan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon.

“Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEVI (Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW (Erwin),” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

“Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026,” lanjutnya.

Berawal dari Pengurusan HGB

KPK menjelaskan, uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Yaser dan Rizal disebut lebih dulu meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian mendapat informasi mengenai permintaan fee dari Sontang melalui Erwin.

Permintaan itu disebut menggunakan kode “dua”, yang diduga berarti Rp2 miliar.

Uang tersebut diminta untuk proses pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK menduga uang tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi satu pihak. Sebab, masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan HGB tersebut.

Rp200 Juta Diserahkan ke Sontang

Dari Rp1,5 miliar yang diserahkan, sebagian uang kemudian mengalir kepada Sontang.

KPK menyebut Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.

Penyerahan tersebut dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Saudara SON [Sontang Coin Manurung] selaku Kakantah Bogor 1. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Achmad Taufik.

OTT Berujung Penyitaan Rp106,3 Miliar

Kasus tersebut kemudian terbongkar melalui OTT KPK pada Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan pihak swasta.

Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilainya mencapai Rp106,3 miliar.

Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.

KPK selanjutnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan masih mendalami seluruh aliran uang dalam perkara tersebut.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Penumpang Malaysia Bawa Emas 5,25 Kg Tanpa Dokumen, Digagalkan Bea Cukai di Kertajati

Majalengka – Upaya membawa keluar negeri emas batangan senilai...

Vokalis Muhammad Irfan Resmi Mengundurkan Diri dari Band Govinda

Jakarta - Grup musik pop-rock terkemuka tanah air, Govinda,...

Burhanuddin Muhtadi: Potensi Gibran Mundur Kecil, Bola Panas Putusan MK Bisa Mengarah ke DPR

JAKARTA, Opsi.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara...

ITPLN dan UTP Malaysia Bangun Jembatan Akademik Global, Perdalam Riset Transisi Energi

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) menerima mahasiswa Universiti...

Siam Cement Group (SCG) Catat Pertumbuhan Penjualan Tertinggi di ASEAN pada Q2-2026

Jakarta – Siam Cement Group (SCG) mencatat kinerja operasional...

Tampil di Piko Fest Makassar, Rumahsakit Kurasi 2 Band Lokal

MAKASSAR, OPSI.ID -- Band indie legendaris asal Jakarta, rumahsakit,...

Stevan Pasaribu dan Andi Rianto Rilis Single Kolaborasi Berjudul Siapa yang Tahan

Jakarta - Dinamika hubungan interpersonal kembali diangkat ke dalam...

Indro Warkop Siap Tampil di Synchronize Fest 2026, Rayakan Karya Musik Warkop DKI

Jakarta - Ada yang mengejutkan Indro ketika ia berdiri...

Berita Terbaru

Popular Categories