Jakarta — Aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor mulai terungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan HGB tersebut.
Uang itu diserahkan kepada Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyerahan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Prosesnya dilakukan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon.
“Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEVI (Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW (Erwin),” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
“Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026,” lanjutnya.
Berawal dari Pengurusan HGB
KPK menjelaskan, uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Yaser dan Rizal disebut lebih dulu meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian mendapat informasi mengenai permintaan fee dari Sontang melalui Erwin.
Permintaan itu disebut menggunakan kode “dua”, yang diduga berarti Rp2 miliar.
Uang tersebut diminta untuk proses pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK menduga uang tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi satu pihak. Sebab, masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan HGB tersebut.
Rp200 Juta Diserahkan ke Sontang
Dari Rp1,5 miliar yang diserahkan, sebagian uang kemudian mengalir kepada Sontang.
KPK menyebut Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.
Penyerahan tersebut dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Saudara SON [Sontang Coin Manurung] selaku Kakantah Bogor 1. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Achmad Taufik.
OTT Berujung Penyitaan Rp106,3 Miliar
Kasus tersebut kemudian terbongkar melalui OTT KPK pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan pihak swasta.
Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilainya mencapai Rp106,3 miliar.
Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
KPK selanjutnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan masih mendalami seluruh aliran uang dalam perkara tersebut.[]


