Penumpang Malaysia Bawa Emas 5,25 Kg Tanpa Dokumen, Digagalkan Bea Cukai di Kertajati

Majalengka – Upaya membawa keluar negeri emas batangan senilai sekitar Rp12 miliar melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Cirebon.

Lima keping emas batangan jenis cast bar dengan berat total mencapai 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram ditemukan tersembunyi di dalam tas ransel dan koper kabin milik seorang penumpang.

Penindakan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kertajati-Singapura. Berdasarkan pemeriksaan dokumen perjalanan, penumpang tersebut diketahui memiliki tujuan akhir Bangkok dan menggunakan Singapura sebagai lokasi transit.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan pengungkapan bermula dari kegiatan intelijen yang dilakukan petugas.

“Tim Bea Cukai Cirebon sudah melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan emas batangan secara ilegal seberat 5,25 kilogram. Nilai barang kurang lebih Rp12 miliar,” kata Koen, Rabu (7/10/2026).

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray memperlihatkan adanya benda dengan citra hitam pekat dan tingkat densitas tinggi di dalam barang bawaan penumpang berkewarganegaraan Malaysia tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam. Dari pemeriksaan itu, ditemukan lima keping emas batangan yang disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin.

Koen mengatakan, emas tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan untuk dibawa ke luar negeri.

“Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta memastikan barang itu mengandung emas (Au) 99,99 persen atau 24 karat,” ungkapnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengiriman emas tersebut. Keduanya berinisial IS, warga negara Malaysia, dan SY, warga negara Indonesia.

IS diduga bertindak sebagai kurir yang membawa emas tersebut dalam penerbangan, sedangkan SY diduga merupakan pemilik barang.

“Yang satu berperan sebagai kurir, yaitu inisial IS, warga negara Malaysia. Yang satu lagi warga negara Indonesia berinisial SY, yang diduga sebagai pemilik barang,” ujar Koen.

Berdasarkan dokumen perjalanan yang diperiksa, Bangkok tercatat sebagai tujuan akhir perjalanan. Namun, karena tidak terdapat penerbangan langsung dari Kertajati menuju Bangkok, perjalanan dilakukan dengan transit terlebih dahulu di Singapura.

Selain menggagalkan pengiriman emas tersebut, Bea Cukai Cirebon memperkirakan terdapat potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh melalui bea keluar. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut diproses berdasarkan ketentuan pidana kepabeanan. Koen menyebut mereka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda.

Untuk pengembangan perkara, Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, pengelola BIJB Kertajati, Aviation Security, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Koen juga mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan terpenuhi ketika membawa komoditas emas ke luar negeri.

Menurutnya, setiap pembawaan emas ke luar negeri harus diberitahukan kepada Bea Cukai, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran bea keluar apabila barang tersebut dikenakan ketentuan tersebut serta mematuhi aturan larangan dan pembatasan.

“Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dalam mencegah penyelundupan sekaligus melindungi penerimaan negara,” katanya.

Ia menegaskan, ketentuan kepabeanan tidak boleh diabaikan ketika seseorang membawa komoditas emas ke luar negeri karena pelanggaran dapat berujung pada proses hukum pidana.

“Masyarakat diminta tidak mengabaikan ketentuan kepabeanan ketika membawa komoditas emas ke luar negeri karena pelanggaran dapat berujung pada proses pidana,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

BP Tapera Kunjungi Kementerian UMKM, Dorong Perumahan Subsidi bagi PNS dan Pelaku Usaha

Jakarta – Pemerintah terus mendorong pemahaman akan pentingnya memiliki...

Grup Band Androck Lepas Single Kedua Bertajuk Labirin Ambigu

Jakarta - Memantapkan langkah dalam fase transformasinya di industri...

‎Menteri PKP, Mendagri, dan Kapolda Metro Jaya Kolaborasi Bedah Rumah di Kampung Ambon Jakbar

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat...

Maseta Luncurkan EP SAYANG, Narasi Dualisme Cinta dan Kehilangan

Jakarta - Industri musik pop tanah air kembali diperkaya...

‎PLTS 100 GWp Butuh 5,5 Juta Tenaga, ITPLN Siapkan Lulusan Terampil

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) memastikan akan menyiapkan...

Bekal Santri Hadapi Era Digital, OJK Cirebon Ingatkan Bahaya Investasi Berisiko

Cirebon – Kemampuan mengelola keuangan dan mengenali risiko investasi...

Munafri Arifuddin Pimpin PSSI Sulsel, Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda

Makassar, OPSI.ID - Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa...

35 Guru Terdampak Insiden Kesehatan Usai Konsumsi MBG di Cirebon, PGRI Soroti Beban Kerja

Cirebon – Insiden kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat...

Berita Terbaru

Popular Categories