Mamuju - Salah satu langkah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam menjaga barang milik daerah, yakni pengecekan Kendaraan Dinas (Randis).
Kali ini, BPK RI perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemeriksaan Randis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, David Patasaung mengungkapkan, kali ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Mamuju.
"Biar mencegah nanti ada yang hilang, ada yang misalnya dibawa lari atau apa gitu," kata David Patasaung, Senin, 5 September 2022.
Ia juga mengungkapkan, barang milik daerah itu banyak, mulai dari tanah, bangunan, peralatan mesin salah satunya kendaraan dinas (mobil).
"Salah satu prosedurnya itu mengecek Randis," katanya.
Karena jumlahnya banyak, kata David Patasaung, pihaknya melakukan pemeriksaan mulai dari Randis yang memiliki potensi besar hilang dan nilai besar.
"Kami memeriksa, cuman untuk tahu bahwa kendaraannya ada, benar dimiliki oleh SKPD-nya dan didukung surat-surat kelengkapan," kata David Patasaung.
Bagi Randis yang belum diperiksa hari ini lantaran tidak ada di tempat, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan berikutnya.
"Seperti ada beberapa kendaraan yang dibawa ke Balikpapan dalam rangka IKN," katanya.
Pemeriksaan Randis tersebut, kata David Patasaung, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Kami ingin melihat, apakah kendaraan itu benar-benar ada atau bagaimana," kata David Patasaung. []