Simalungun - Pemkab Simalungun mengganti nama ruang pertemuan atau Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.
Pergantian nama yang terkesan mendadak itu, viral di media sosial Facebook sejak Senin, 5 Januari 2026.
Balei Harungguan diketahui sering digunakan Pemkab Simalungun untuk kegiatan formal yang mirip fungsinya dengan aula, atau gedung serbaguna.
Soal pergantian nama yang terkesan mendadak ini, Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang coba dihubungi melalui nomor WhatsApp (WA) pada Senin sore, seperti biasa tidak pernah memberikan keterangan atas konfirmasi resmi awak media ini.
Meski Mixnon membaca pesan pertanyaan mengapa dilakukan pergantian nama Balei Harungguan, PNS yang pernah hengkang ke Pemko Pematangsiantar di era Bupati Radiapoh Sinaga, itu tidak memberikan jawaban apapun.
Salah seorang anggota DPRD Simalungun dari Partai Nasdem, Bernhard Damanik juga bungkam saat dirinya dimintai tanggapan soal itu lewat pesan WA.
Berbeda dengan anggota DPRD dari PDIP Maraden Sinaga. Meski enggan memberi komentar karena khawatir jadi dituding berbau SARA.
Namun Maraden tetap menyayangkan sikap Pemkab Simalungun tersebut. "Masih banyak gedung atau jalan dibuat nama Rondahaim," kata Maraden.
Untuk diketahui penyebutan nama Balei Harungguan Djabanten Damanik sudah berlangsung lama.
Bahkan di era bupati dua periode JR Saragih, adik Anton Saragih yang saat ini menjabat Bupati Simalungun, nama itu tetap digunakan sampai era Bupati Radiapoh Sinaga.
Djabanten Damanik merupakan figur yang sangat dikenal di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Pernah menjabat sebagai Wali Kota Pematangsiantar sejak 29 Juni 1984 sampai dengan 29 Juni 1989.
Djabanten juga pernah menduduki jabatan Bupati Simalungun dari tahun 1990 hingga tahun 2000.
Djabanten merupakan putra Sipolha dan dimakamkan di sana, persisnya di Kelurahan Sipolha Horisan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, nama Rondahaim Saragih merujuk pada sosok Tuan Rondahaim Saragih Garingging, yakni pahlawan nasional yang baru dikukuhkan pemerintah pusat pada 10 November 2025 lalu.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut diserahkan Presiden Prabowo Subianto kepada ahli waris Tuan Rondahaim, yaitu Ihutan Bolon Saragih Garingging Boru Pakon Panagolan Prof. Bungaran Saragih Garingging dan JR Saragih Garingging.
Gelar tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi negara atas jasa-jasa luar biasa tokoh yang telah berjuang dalam merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. []