Simalungun - Seorang gadis remaja yang masih pelajar SMP di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, dibunuh pacarnya karena meminta uang untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap mereka.
Pelajar nahas tersebut berinisial ZR (15), siswi kelas 3 SMP, warga Pondok Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu.
Mayat ZR ditemukan di area perkebunan PT Bridgestone, Jalan Besar Dolok Ulu Blok Z 24 pada Minggu, 28 Desember 2025 sore.
Sedangkan pelakunya, AH (15) juga masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
AH diamankan kepolisian dari rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, Kabupaten Simalungun, lima jam setelah penemuan mayat ZR.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangannya pada Senin, 29 Desember 2025, membenarkan peristiwa pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba membenarkan ZR adalah siswi kelas 3 SMP Negeri 2 Tapian Dolok.
"Korban adalah siswi SMP, baru berusia 15 tahun. Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak-anak yang seharusnya masih fokus pada pendidikan mereka," kata Iptu Ivan.
Kronologis
Polisi lalu mengungkap kronologis kejadian, bermula dari penemuan mayat pada Minggu sore sekitar pukul 15.45 WIB.
Dua saksi, yakni S (51) dan MB (20), yang merupakan karyawan dan sekuriti PT Bridgestone, pulang dari memancing di Dolok Merangir.
Keduanya melihat ada lalat hijau yang berterbangan dalam jumlah banyak. Merasa curiga, mereka mendekati sumber lalat tersebut dan menemukan sosok mayat perempuan mengenakan celana putih dan baju hijau.
Saksi S segera menghubungi Pangulu (Kepala Desa) Dolok Ulu untuk melaporkan penemuan mayat perempuan tersebut.
Ketika mendekati mayat, mereka menemukan korban dalam posisi telungkup dengan sebuah handphone berada di dekat kepala korban. Pangulu pun mengontak kepolisian.
Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan turun dan melakukan olah TKP. Dari lokasi kejadian diamankan satu unit HP merek ZTE, uang sebesar Rp 11.000 dengan berbagai pecahan, dan dua batang kayu ubi yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah olah TKP selesai, mayat ZR dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum luar dan dalam guna menentukan penyebab kematian secara medis.
Polisi berhasil mengungkap siapa pelaku pada malam harinya. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang dan Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumah kakak kandungnya. Kami bergerak cepat sebelum dia sempat melarikan diri lebih jauh," ungkap AKP Verry.
Kepada polisi yang menginterogasinya, AH mengungkap bagaimana cara dia menghabisi kekasihnya tersebut.
AH memulai aksinya dengan mencekik korban dari belakang, saat korban berada di atas sepeda milik pelaku.
Kemudian memukul kepala korban dengan batu sekitar lima kali, memukul pundak dan punggung dengan kayu ubi sekitar lima kali, dan yang paling sadis adalah menusuk badan korban dengan pisau sekitar 10 tusukan.
"Ini adalah tindakan yang sangat brutal untuk anak seusia mereka," ungkap Kanit Jatanras.
Motif pembunuhan terungkap karena korban ZR meminta uang kepada pelaku AH untuk membeli obat penggugur kandungan.
"Motif pembunuhan ini sangat memprihatinkan. Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat aborsi karena sedang hamil. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam pergaulan remaja yang harus menjadi perhatian kita semua," ujar AKP Verry.
Disebutkan, tim telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian secara lengkap dan terukur, mulai dari olah TKP, dokumentasi foto dan video, pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan laporan polisi model B, permintaan visum otopsi luar dan dalam, hingga penangkapan pelaku. []