News Senin, 03 Maret 2025 | 20:03

Jalur Prestasi Tak Berlaku untuk SD, Ini Aturan Baru SPMB 2025

Lihat Foto Jalur Prestasi Tak Berlaku untuk SD, Ini Aturan Baru SPMB 2025 Ilustrasi siswa belajar.(Foto: Opsi/Eka)

Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Peraturan ini ditandatangani pada 26 Februari 2025 dan mengatur mekanisme penerimaan murid baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Dalam aturan tersebut, SPMB akan dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk SD. 

Selain itu, keempat jalur ini tidak berlaku untuk beberapa jenis satuan pendidikan, seperti Satuan Pendidikan Kerja Sama, Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Satuan Pendidikan berasrama, serta Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Peraturan ini juga mengatur kuota untuk setiap jalur penerimaan. Untuk jenjang SD, kuota minimal jalur domisili adalah 70 persen dari daya tampung sekolah, sementara jalur afirmasi minimal 15 persen. 

Di jenjang SMP, kuota jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur prestasi 25 persen. 

Sedangkan untuk SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi 30 persen, dan jalur prestasi 30 persen. Kuota jalur mutasi untuk semua jenjang (SD, SMP, SMA) ditetapkan minimal 5 persen.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SPMB tidak berlaku untuk SMK. Seleksi penerimaan murid SMK akan mempertimbangkan rapor, prestasi, atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian. 

Meski begitu, SMK tetap diwajibkan menerima minimal 15 persen murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, serta 10 persen murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

Mu’ti juga menjelaskan bahwa penerimaan murid baru jenjang SMA akan menggunakan sistem rayonisasi, terutama untuk daerah yang belum memiliki SMA/SMK negeri. 

“Rayon ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya