Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.
Muzani berpandangan, pernyataan Presiden Jokowi itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.
Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, lanjut Muzani, keputusan Jokowi melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.
Dia menilai, hal itu merupakan keputusan yang baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.
"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis," ujarnya.
"Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," sambungnya.
Di sisi lain, lanjut Sekjen Partai Gerindra ini, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil.
Supremasi sipil, katanya, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supremasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ucap Muzani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan.
Penunjukan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ucap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.[]