News Senin, 25 April 2022 | 19:04

Jokowi Tak Gelar Halalbihalal Idul Fitri, Mendagri Terbitkan SE ke Kepala Daerah

Lihat Foto Jokowi Tak Gelar Halalbihalal Idul Fitri, Mendagri Terbitkan SE ke Kepala Daerah Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Presiden Jokowi memastikan tidak menggelar halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal sama dia tekankan dilakukan para pejabat di Tanah Air.

“Enggak, seperti yang sudah saya sampaikan, untuk yang halalbihalal terutama untuk yang menyangkut orang banyak, pemerintah mengajak sebaiknya tidak, utamanya untuk para pejabat,” kata Jokowi dalam keterangan saat di Sirkuit Formula E, Jakarta, Senin, 25 April 2022.

Untuk Lebaran tahun ini, presiden juga memastikan dirinya akan melakukan mudik ke Yogyakarta, bukan ke Solo.

Baca juga:

Mudik Lebaran, 4 Juta Kendaraan Diperkirakan Bakal Masuk Yogyakarta

“Kalau saya mudik itu di Solo, tapi saya enggak ke Solo, saya ke Yogya,” ujar Jokowi, seraya menyebut dirinya akan melaksanakan salat Idul Fitri di Yogyakarta. 

Pemerintah kata dia, memperbolehkan mudik tahun ini karena melihat situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik. 

Namun presiden tetap mengingatkan bahwa ada masa transisi yang harus disikapi dengan hati-hati sebelum pandemi dinyatakan sebagai endemi.

“Memang mudik kita perbolehkan karena melihat angka-angka kasus harian sudah sangat rendah dan kasus aktifnya kan sudah di bawah 20 ribu memang rendah. Tetapi, apapun ada masa transisi yang kita harus hati-hati,” tandasnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Idul Fitri 1443 H.

Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memperhatikan  kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota.

Baca juga:

Ini Surat Edaran Gubernur Aceh Soal Libur Nasional Idul Fitri 1443 Hijriah

Khususnya di pada wilayah dengan level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Begitu pula dengan pengendalian  penyebaran  Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

”Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3,” jelas Tito.

Sementara 75 persen berlaku untuk daerah yang masuk kategori  level dua dan 100 untuk daerah yang masuk kategori level 1.

”Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan, minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang,” jelasnya.

Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan, red). Harus dihindari  acara  makan-makan ramai yang membuat peserta membuka  masker, karena rawan penularan Covid-19. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya