News Kamis, 22 Juni 2023 | 15:06

Jokowi Teken Keppresnya, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Selama 2023

Lihat Foto Jokowi Teken Keppresnya, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Selama 2023 Ilustrasi keluarga berlibur ke pantai. (foto: ist).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Terjadi perubahan tanggal cuti bersama PNS selama Tahun 2023. Soal aturan ini, Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres)-nya.

Keppres Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres silakan diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.

Memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Hore, Libur Iduladha 1444 H Ditambah Cuti Bersama Menjadi Tiga Hari

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya