Daerah Selasa, 07 Juni 2022 | 14:06

Jualan Sabu, Kuli Bangunan di Labura Sumut Harus Nginap di Sel

Lihat Foto Jualan Sabu, Kuli Bangunan di Labura Sumut Harus Nginap di Sel Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Seorang pria berinisial A yang berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap oleh personel Polsek NA IX-X dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Warga Dusun Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, ini ditangkap di salah satu panglong atau toko bangunan yang tak jauh dari rumahnya pada Minggu, 5 Juni 2022, sekira pukul 15:15 WIB.

Kepala Polres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas, Iptu Agus Etimansyah mengatakan penangkapan berawal saat Tim khusus anti bandit (Tekab) Reskrim Polsek NA IX-X mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di salah satu panglong.

"Menindaklanjuti informasi itu, dilakukan penyelidikan. Di lokasi yang disebutkan, didapati pelaku A sedang duduk di dalam gudang," kata Agus, Selasa, 7 Juni 2022.

Terhadap A, lanjutnya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan didapati sejumlah barang bukti.

Dari A diamankan barang bukti antara lain dua timbangan digital, tiga bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi sabu, dua korek api atau mancis, dua bong (alat isap sabu), dua kaca pirex, satu HP Nokia warna hitam, uang penjualan sabu senilai Rp 473.000, 10 korek api dan satu dompet warna hitam.

"Selanjutnya pelaku A dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna penyidikan lebih lanjut. Dan dari pengakuannya, telah menjual sabu sejak sebulan lalu," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya