Hukum Senin, 15 Agustus 2022 | 11:08

Kabareskrim: Hanya Allah, Putri Candrawathi, dan Brigadir J yang Tahu Peristiwa Magelang

Lihat Foto Kabareskrim: Hanya Allah, Putri Candrawathi, dan Brigadir J yang Tahu Peristiwa Magelang Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Opsi/Ist)

Jakarta - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan, tersangka Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus kepada wartawan dikutip Senin, 15 Agustus 2022.

Agus bilang, penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang pada Minggu, 14 Agustus 2022, untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.

Baca jugaNama 15 Polisi Berkasus Mainkan Skenario Ferdy Sambo

“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” ujar Agus.

Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis, 11 Agustus lalu, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ujarnya.

Penyidik, kata dia, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.

 

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidik menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyidikan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat, 12 Agustus 2022, usai dilakukan gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Baca jugaDugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya