Hukum Senin, 15 Agustus 2022 | 11:08

Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Lihat Foto Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Belasan advokat yang tergabung dalam Tin Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau Tampak berencana melaporkan secara resmi dugaan suap dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Dalam keterangan tertulis diterima Opsi dari salah seorang narahubung Tampak, Judianto Simanjuntak pada Senin, 15 Agustus 2022, menyebutkan, salah satu hal yang mendapat perhatian publik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J adalah dugaan suap. 

Terungkap dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 13 Juli 2022 di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri.

Ketika itu dua orang staf LPSK menemui Irjen Pol Ferdy Sambo saat belum dicopot dari Kadiv Propam

Keduanya datang terkait permohonan perlindungan untuk Bharada E, yang merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

Baca juga:

Jenderal Polisi Ini Rela Mundur Jika Kapolri Tak Tersangkakan Ferdy Sambo

Menurut pengakuan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahwa kedua staf disodori amplop tebal warna coklat oleh suruhan Irjen Pol Ferdy Sambo. Diduga amplop berisi uang.

Menyeruak juga ada upaya suap lain yang terjadi di pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Judianto menyebut, upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tentu hal ini kata dia, merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

Seturut dengan itu, Tampak kata dia, segera melaporkan upaya suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ke KPK pada Senin, Senin, 15 Agustus 2022 siang sekitar pukul 11.00 WIB. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya