Hukum Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:08

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lihat Foto Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak, yang dikenal sebagai pengacara keluarga almarhum Brigadir Josua Hutabarat, kini menjadi tersangka.

Dia dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Hal ini dibenarkan Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Rabu, 9 Agustus 2023. 

“Iya sudah tersangka,” jelasnya dilansir dari Kompas TV.

Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Menurut Vivi, penyidik telah memanggil Kamaruddin untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

Vivid enggan membeberkan jadwal dari pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka. Kamaruddin sendiri sudah pernah diperiksa sebagai terlapor pada Kamis, 5 Januari 2023.

Kasus ini bermula dari potongan video yang beredar di media sosial. 

Di situ Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Kamaruddin menyebut bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi, istri dari Dirut Taspen.

BACA JUGA: Pamor Kamaruddin Simanjuntak Makin Melejit Usai Bela Keluarga Yosua

Menurutnya, ia juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Salah satunya adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Dugaan tindakan asusila itu menurut dia, juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.

Dalam surat disebutkan, kata Kamaruddin, di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen diduga ada kurang lebih 6.000 video porno.

“Nah, ini kami sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kami resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin pada Kamis, 5 Januari 2023.

Kamaruddin juga mengaku membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia. 

Belum diperoleh keterangan dari Kamaruddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya