News Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:12

Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Tak Gentar Dipolisikan

Lihat Foto Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Tak Gentar Dipolisikan Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: tangkapan layar).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait dirinya yang dilaporkan ke Polres Metro Jaya terkait konten video `Polisi Pengabdi Mafia`.

Kamaruddin menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya dalam video di channel YouTube Uya Kuya itu.

"Terkait dengan pernyataan saya, tidak akan pernah saya cabut sampai dunia ini berakhir. Karena itu adalah bentuk kritik saya, atau bentuk kepedulian saya dan rasa sayang saya kepada negara ini, khususnya kepada kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 23 Desember 2022.

Ia justru mempertanyakan dasar laporan pelapor, dalam hal ini Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

"Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?" ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 23 Desember.

Kendati demikian, ia tak mempermasalahkan laporan tersebut. Sebab, katanya, semua orang memiliki hak untuk melapor.

"Memang hak setiap orang untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan?" jelasnya.

Lanjutnya, Kamaruddin menyebut pernyataan dalam video tersebut merupakan bentuk kepeduliannya terhadap institusi Polri.

"Sebagai anak cucu pendiri negara ini, saya punya kewajiban moral memperbaiki negara ini. Memperbaiki pemerintahan, memperbaiki Polri, kejaksaan, sampai pengadilan, termasuk ASN," tuturnya.

"Jadi silakan saja melapor, saya ini anak cucu pendiri negara ini, jangankan dilapor polisi, dilapor ke surga aja saya siap," sambungnya.

Diketahui, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan selebriti Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jaya terkait video `Polisi Pengabdi Setan`.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022 dengan nama pelapor Juliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Mereka dianggap menyebarkan berita hoaks yang melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya