Hukum Senin, 13 Februari 2023 | 22:02

Hukuman Mati untuk Sambo, Kamaruddin: Kemenangan buat Orang Kecil

Lihat Foto Hukuman Mati untuk Sambo, Kamaruddin: Kemenangan buat Orang Kecil Kamaruddin Simanjuntak dan ibu Brigadir J. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyambut antusias putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Dia menyebut, putusan tersebut merupakan kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan di dalam masyarakat bahwa orang kecil tidak mungkin bisa melawan pejabat-pejabat yang besar terutama para mafia. 

Dia menyebut keyakinan apabila rakyat Indonesia bersatu padu seperti sekarang ini, tidak boleh lagi ada kezaliman dan mafia hukum.

"Sekali lagi saya katakan, kami menangani perkara ini, kami tidak dibayar satu rupiah pun malah kami mengeluarkan biaya yang sangat besar. Tetapi prinsipnya adalah rakyat Indonesia jangan sampai tidak memperoleh keadilan dan kepastian hukum hanya karena rupiah, miskin atau karena kemiskinan. Maka ini adalah titik balik bahwa masyarakat Indonesia harus bangkit dan berdiri melawan segala kezaliman, melawan kejahatan, lawan mafia hukum. Kita harus bersatu padu, tolong menolong, bahu membahu. Tidak boleh lagi ada praktik-praktik kejahatan di Indonesia," katanya selepas putusan hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Kamaruddin juga mengaku sedih dan menangis atas putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

"Kenapa, karena saya tahun lalu menawarkan kepada Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga daripada mengutus orang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya. Saya sudah minta waktu itu, tetapi tidak direspons karena mereka orang pintar menjadi bodoh," ungkapnya.

Baca juga: Infografis: Pertimbangan Hakim Putuskan Ferdy Sambo Divonis Mati

Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E, merespons apa yang dimintakan Kamaruddin, datang bersujud menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini.

"Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dan orang tuanya, kekasihnya semuanya dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos," katanya.

Dia juga berharap majelis hakim PN Jaksel memberikan Bharada E vonis di bawah 5 tahun.  

Baca juga: IPW Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Diberi Hukuman Mati

"Berbeda dengan Putri, walaupun dia dituntut 8 tahun saya minta dia harus berat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti 20 tahun," katanya.

Hal sama pada  Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal, menurut Kamaruddin, hukuman kepada keduanya harus diperberat.

"Untuk Kuat Ma`ruf dan Rizal yang memilih berbohong hanya dengan bonus 500 juta, saya minta juga kepada majelis hakim diperberat dari tuntutan hukumannya agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran kebenaran itu sangat diperlukan dan berterus terang itu juga sangat diperlukan di pengadilan," katanya.

Kamaruddin kemudian kepada Presiden meminta agar turut membantu memulihkan nama baik keluarga Brigadir J dengan cara memberikan restitusi.

Kedua, mengangkat Brigadir J menjadi pahlawan kepolisian dan yang ketiga mengikhlaskan Rumah Duren Tiga untuk menjadi museum pengingat agar tidak lagi kejahatan kepolisian ke depan khususnya kejahatan propam.

"Kemudian berencana apabila tidak diberikan itu akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan khususnya gugatan praperadilan supaya harkat dan nama baik daripada Josua dipulihkan," tukasnya. 

Selain itu kata dia, pihaknya juga akan menggugat untuk restitusi, yaitu melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum agar keluarga diberi ganti rugi oleh negara layaknya sebagai korban. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya