News Minggu, 12 Februari 2023 | 18:02

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Divonis Besok

Lihat Foto Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Divonis Besok Ferdy Sambo dan Istri, Putri Chandrawathi. (Foto: dok. Pribadi Keluarga Sambo)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi akan divonis besok.

Keduanya sudah mengajukan pembelaan berharap divonis bebas oleh majelis hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Karena Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Dalam kasus ini, tak ada yang meringankan Ferdy Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,"jelas jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tak ada maaf bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya itu

Jaksa mengatakan Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sementara istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena jaksa menilai Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya