Jakarta - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat divonis hukuman mati.
Pembacaan putusan dilakukan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo karena tidak ada hal yang meringankan.
Ferdy Sambo juga tidak pernah mengaku menyesal atas perbuatannya merencanakan pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya.[]