Jakarta - Terbukti membunuh Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai hukuman itu tidak tepat untuk Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan ketuanya, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng dalam keterangan tertulisnya diterima Opsi menyebut, putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati.
Akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
Sambo kata dia, tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau PK.
Putusan majelis hakim menurutnya, tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.
Baca juga: Breaking News: Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati
"Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tdk menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata dia.
Sambo kata Sugeng, masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya. Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," tukasnya.
Baca juga: Majelis Hakim Menilai Yosua Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Diketahui dalam putusan dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada Senin, 13 Februari 2023, hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo karena tidak ada hal yang meringankan.
Selain itu, Ferdy Sambo tidak pernah mengaku menyesal atas perbuatannya merencanakan pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya, Brigadir J.
Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo mencoreng institusi kepolisian ke dunia internasional.
"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo sehingga dia divonis hukuman mati," tegas Wahyu Iman Santoso. []