Hukum Minggu, 22 Januari 2023 | 19:01

Kasus Suap Pajak, IPW Desak KPK Dalami Keterlibatan Pemilik PT Jhonlin Baratama

Lihat Foto Kasus Suap Pajak, IPW Desak KPK Dalami Keterlibatan Pemilik PT Jhonlin Baratama Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.(Foto:merdeka.com/dwi narwoko)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch atau IPW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami putusan pidana korupsi pada mantan konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan menyeret aktor intelektualnya. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan, secara substansi, Agus Susetyo sebagai terdakwa kasus penyuapan mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. 

Agus Susetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Januari 2023. Agus juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan konsultan PT Jhonlin Baratama tersebut dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP. 

"Kami meminta KPK menelusuri kepentingan Agus Susetyo yang melakukan penyuapan pajak dari perusahaan bidang batubara tersebut," kata Sugeng, Minggu, 22 Januari 2023. 

Menurut Sugeng, Agus selaku konsultan pajak melakukannya untuk kepentingan perusahaan yang diwakili dan dilindunginya dan bukan untuk kepentingan pribadinya. 

Sudah saatnya KPK memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad dalam pengkondisian surat ketetapan pajak (SKP) dan menurunkan nilai pajak kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 

"Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya pada pemberantasan korupsi oleh KPK," tandas Sugeng. 

Baca juga: IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Usut Uang Setoran ke Agus Andrianto

Diungkapnya, saat sidang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan stafnya Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor pada Senin, 4 Oktober 2021, jaksa yang membacakan BAP Eks Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar menyatakan terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar. 

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengkondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengkondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar pada persidangan tersebut. 

Hal itu dibenarkan oleh Yulmanizar bahwa permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. "Iya, itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Menurut Sugeng, dengan fakta persidangan dari Angin Prayitno Aji yang divonis sembilan tahun penjara dan anak buahnya eks Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani yang divonis enam tahun penjara serta eks Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo yang divonis dua tahun penjara, sudah saatnya KPK menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Yakni dengan menetapkan tersangka baru pada direksi PT Jhonlin Baratama dan atau pemegang saham/pemiliknya dengan sangkaan menyuruh melakukan suap," ujarnya. []







Berita Terkait

Berita terbaru lainnya