News Sabtu, 26 November 2022 | 14:11

Komjen Agus Bantah Terima Uang Suap dari Tambang Ilegal di Kaltim

Lihat Foto Komjen Agus Bantah Terima Uang Suap dari Tambang Ilegal di Kaltim Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan dirinya menerima uang suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, surat penyelidikan saja tidak cukup untuk menyebut bahwa dirinya terlibat.

Diketahui, Agus terseret dalam surat penyelidikan yang menyebut dirinya menerima uang koordinasi dari tambang ilegal sebesar Rp 2 miliar per bulan.

Keaslian surat ini sudah dikonfirmasi oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis 24 November malam.

Apalagi katanya, Ismail Bolong dalam video telah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat.

Menurutnya, pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap dikatakan karena adanya intimidasi.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar dia.

Ia justru mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak lanjuti nama-nama yang tertera dalam dua laporan hasil penyelidikan (LHP).

Agus bahkan menduga Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan lah yang menerima uang suap tersebut.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," tuding Agus.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengonfirmasi adanya laporan yang menyebut Agus Andrianto menerim uang koordinasi dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penerimaan uang setoran ini berdasarkan LHP dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.

Kemudian LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.

Dalam LHP, Ismail Bolong disebut telah menyetor uang kepada Agus sebanyak Rp 6 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya