Jakarta - Pelapor sekaligus korban pemerasan dalam perkara kasus jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno membantah adanya diagram bernarasi `suap Rp 4 miliar di kasus Richard Mille` yang diduga diterima Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono.
Pengusaha Tony Sutrisno menegaskan bahwa Irjen Syahar Diantono justru membantunya dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya dikirim meme diagram suap itu. Itu jelas hoaks," kata Tony Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Selasa, 18 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Juni 2021 lalu, saat Tony Sutrisno melaporkan Richard Mille Jakarta dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan penggelapan pembelian jam dengan merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar.
Tony melaporkan langsung peristiwa yang dialaminya ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri.
"Saya awalnya melaporkan kasus ini, Namun kemudian kasusnya tak juga jalan. Kemudian ada oknum anggota Bareskrim yang meminta uang kepada saya sebanyak 4 miliar yang diperlukan untuk laporan saya bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Tersadar bahwa dirinya diperas, Tony langsung meminta bantuan kepada Irjen Syahar Diantono yang saat itu menjabat Wakabareskrim.
Saat itu, Syahar Diantono menyarankan kepada Tony agar melaporkan peristiwa tersebut Divisi Propam mengenai pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tersebut.
Selain itu, Syahar Diantono menyarankan agar laporan tersebut turut dilengkapi dengan bukti pendukung.
"Saya melaporkan ini semua alurnya dan justru Pak Syahar lah penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dengan saya kemudian menanyakan apa benar itu semua? Yang saya ceritakan, saya bilang `100 persen akurat` dan itulah saya bingung mau ke mana, kemudian Pak Wakabareskrim bilang `ya udah kalau gitu Pak Tony memang diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam," tuturnya.
Tak lama kemudian, Tony lantas melaporkan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Tony juga sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindak lanjut atas pengaduannya.
Pada November 2021, dia mendapat informasi dari Divisi Propam Polri bahwa perwira Dittipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan itu mendapatkan putusan bersalah secara internal.
"Tapi detailnya apa saya tidak tahu. Artinya, oknum itu bersalah kan," kata dia.
Setelah Tony melapor ke Propam, laporan mengenai Richard Mille Jakarta dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.
Kasus sempat bergulir namun kemudian penyidikan perkara ini dihentikan.
"Mei 2022 penyidikannya dihentikan oleh Eksus (Dittipideksus Bareskrim). Alasannya karena yang bertanggungjawab seharusnya Richard Mille yang di Singapura, bukan yang di Jakarta. Sampai saat ini saya belum mengambil langkah hukum lagi," ucap Tony.[]