Daerah Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:10

Kapolres Siantar Pamer Pengungkapan Kasus Curanmor dan Narkotika

Lihat Foto Kapolres Siantar Pamer Pengungkapan Kasus Curanmor dan Narkotika Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur memamerkan hasil kinerja institusinya terkait kasus pencurian, penggelapan, penadahan ranmor dan narkotika.

Kegiatan dilakukan di lapangan Apel Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar mendampingi Kapolres Sah Udur dalam kegiatan yang diliput para wartawan tersebut.

Dia menyebut, ada 9 kasus yang berhasil diungkap anak buahnya terkait pencurian, penggelapan, dan penadahan ranmor periode 1 Oktober - 28 Oktober 2025.

Terdiri dari 6 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan ranmor.

Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki-laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi.

Tren waktu kejadian pada pagi hari sebanyak 3 kasus, mulai pukul 01.00 Wib - 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib, dan malam hari sebanyak 4 kasus. 

Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepeda motor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah kaus, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit handphone Vivo Y12, 1 unit charger HP, dan 2 kotak HP. 

Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900.000, serta penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 900.000. 

"Khusus pengungkapan kasus curanmor Satuan Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025  dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Kemudian dalam pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret - Oktober 2025 atau 8 bulan, Satuan Resnarkoba mengungkap sebanyak 103 kasus.

Jumlah tersangka 140 orang, yang terdiri 130 orang laki-laki dewasa, 9 orang perempuan, serta 1 orang anak-anak perempuan.

Status para tersangka tersebut sebanyak 137 orang pengedar dan 3 orang pengguna atau pemakai.

Untuk barang bukti yang disita, yakni narkotika sabu 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram, dan ekstasi 253 butir. Kemudian ponsel atau HP sebanyak 127 unit, timbangan elektrik 25, uang tunai Rp 42.425.000, 20 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit kendaraan roda empat.

"Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari narkotika di Kota Pematangsianțar," katanya.

AKBP Sah Udur menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun narkoba di lingkungan masing-masing sehingga langsung ditindaklanjuti," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya