Hukum Kamis, 31 Juli 2025 | 11:07

Karyawan Dipaksa Teken Surat Resign karena Perusahaan di Akuisisi, Praktisi Hukum : Penanggung Jawab Bisa Dipidana

Lihat Foto Karyawan Dipaksa Teken Surat Resign karena Perusahaan di Akuisisi, Praktisi Hukum : Penanggung Jawab Bisa Dipidana Praktisi Hukum Ardhian Sirait, (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali melanda sejumlah sektor industri di Indonesia. Salah satunya, akibat akuisisi perusahaan oleh pihak lain.

Dalam kondisi seperti ini, muncul praktik tidak etis yang kerap dilakukan oleh sejumlah perusahaan, yakni meminta karyawan menandatangani surat pengunduran diri secara sukarela.

Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja, khususnya terkait perlindungan dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerhati Kebijakan Publik, Ardhian Sirait mengatakan, langkah perusahaan yang memaksa atau mengarahkan karyawan untuk menandatangai surat mengundurkan diri, bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Jangan bodohi pekerja. Jika perusahaan diakusisi atau marger, sehingga terjadi PHK, Meminta karyawan menandatangani surat pengunduran diri berarti perusahaan secara sengaja menghilangkan hak mereka atas manfaat JKP yang ada di BPJS,” tegas Ardhian, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, sesuai aturan dalam program JKP BPJS Ketenagakerjaan, manfaat ini hanya diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK bukan karena, pengunduran diri, meninggal dunia, cacat total tetap dan masa kontrak berakhir.

Sehingga, lanjutnya, jika pekerja ‘dipaksa’ mengundurkan diri, maka secara otomatis karyawan tersebut tidak bisa mengajukan klaim hak JKP, yang salah satunya memberikan pengganti penghasilan selama maksimal 6 bulan, selama karyawan telah bekerja setidaknya 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

“Harus dipahami oleh perusahaan dan pejabat HRD, JKP adalah program pemerintah untuk melindungi pekerja, dan jika anda menghilangkan hak itu, anda bisa dipidanakan. Ini bukan lagi persoalan administratif, tapi pelanggaran terhadap perlindungan sosial tenaga kerja,” tukasnya.

Ardhian yang juga praktisi hukum ini pun meminta agar seluruh perusahaan, terutama yang sedang melakukan proses akuisisi atau restrukturisasi, bertindak bijak dan patuh hukum.

Ardhian mengingatkan, dalam pasal-pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunan Peraturan Pemerintah terkait BPJS TK, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pekerja mengakses haknya.

"Saya memberikan rasa prihatin terhadap perusahan yang mengalami masalah keuangan dan terpaksa memilih jalan untuk PHK karyawannya, tapi perlu juga saya mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tahu bahwa negara sudah hadir lewat JKP. Jangan malah dihilangkan oleh manajemen perusahaan dengan cara-cara kotor," tutupnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya