News Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:10

Kasatpol PP DKI Jelaskan Perkara Penggusuran Rumah Wanda Hamidah

Lihat Foto Kasatpol PP DKI Jelaskan Perkara Penggusuran Rumah Wanda Hamidah Ilustrasi satpol PP melakukan penggusuran. (foto: istimewa).

Jakarta - Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin angkat bicara soal penggusuran rumah aktris Wanda Hamidah yang diinstruksikan oleh aparat dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus). 

Arifin mengatakan kehadiran Satpol PP hanya sebagai pendamping pengamanan.

"Membantu pendampingan pengamanan ya," kata Arifin kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022. 

Dia memastikan petugas Satpol PP yang berada di lokasi rumah Wanda Hamidah merupakan Satpol PP Pemkot Jakpus.

Selain Satpol PP, terdapat unsur lainnya, seperti kepolisian, TNI, dan lainnya di tingkat kota.

Menurut Arifin, penggusuran rumah Wanda Hamidah merupakan ranah Pemkot Jakpus.

Maka itu, Arifin meminta awak media mengonfirmasi mengenai penggusuran rumah Wanda Hamidah tersebut kepada Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma.

"Saya takut enggak pas karena Pak Wali yang ngeluarin surat peringatannya, rapat-rapatnya mengundang yang bersangkutannya. Jadi mungkin lebih pas Pak Wali," katanya.

Arifin menyebut surat peringatan telah disampaikan beberapa kali kepada pihak Wanda Hamidah sebelum adanya peristiwa hari ini. Ia menyarankan agar menanyakan kepada Dhany Sukma terkait sudah berapa kali surat somasi diberikan.

"Ada SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari," ujar Arifin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya