Hukum Kamis, 28 April 2022 | 04:04

Kasus OTT Ade Yasin, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

Lihat Foto Kasus OTT Ade Yasin, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. foto: Opsi/YouTube KPK RI)

JakartaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar sekaligus menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Firli menuturkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26-27 April 2022, KPK berhasil menyita barang bukti uang rupiah dengan total Rp 1.024.000.000.

"Terdiri dari Rp 570 juta tunai, dan uang yang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis, 28 April 2022.

Baca jugaDicokok KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ngaku Pemilik Harta Rp 4,1 Miliar

Awalnya KPK menerima informasi adanya tindak pidana dugaan perkara korupsi dan menerjunkan tim ke satu hotel di kawasan Bogor. Saat itu, kata Firli, pihak-pihak penerima uang sudah kembali ke daerah masing-masing di Bandung.

Setelah itu KPK secara teknis membagi tugas. Menurut Firli, ada yang berangkat ke Bandung dan ada juga yang mencari bukti yang memang diduga telah dilakukan terkait tindak pidana dugaan perkara korupsi.

"Tim mengamankan 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada tanggal 26 April 2022 malam," ujarnya.

Baca jugaKPK Gelar OTT, Bupati Bogor Ade Yasin Terciduk!

Firli melanjutnya, lantas keempatnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya KPK melakukan penangkapan kembali di Bandung pada Rabu, 27 April 2022, termasuk mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin di kediamannya, serta sejumlah dan ASN Pemkab Bogor.

"Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak 2 lain pejabat dan aparatur sipil negara Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong. Selanjutnya seluruh yang diamankan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Ketua KPK Firli Bahuri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya