Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyitaan uang tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama PT Asset Pasific dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.
"Lalu, surat penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024," kata Harli di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, kata Harli, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Raja Thamsir Rachman yang merupakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan korporasi lainnya. Yakni, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
"Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations," ujarnya.
Menurutnya, keenam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dia menambahkan, hasil kejahatan dalam kasus itu dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp 450 miliar.
"Uang itu yang kemudian disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang," pungkasnya.[]