Hukum Kamis, 05 September 2024 | 11:09

Kejagung Periksa Eks Dirut dan Sekretaris Perusahaan PT LAPI Ganeshatama Consulting

Lihat Foto Kejagung Periksa Eks Dirut dan Sekretaris Perusahaan PT LAPI Ganeshatama Consulting Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat Konferensi Pers bersama awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT LAPI Ganeshatama Consulting periode Juni 2013 sampai 2021 berinisial WP dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Selain itu, 3 orang lainnya juga ikut digarap penyidik. Yakni, UY selaku Sekretaris Perusahaan LAPI Ganeshatama Consulting, IDR selaku Engineer PT Bukaka Teknik Utama, dan AMS selaku Staff Project Control PT Bukaka Teknik Utama.

"Keempatnya diperiksa masih sebagai saksi untuk atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Kendati demikian, Harli tidak merinci lebih jauh pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.

Dia hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Japek II.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya