Hukum Selasa, 03 September 2024 | 19:09

Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa Bos PT Bukaka Teknik Utama

Lihat Foto Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa Bos PT Bukaka Teknik Utama Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat Konferensi Pers bersama awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan guna membongkar lebih dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kali ini, penyidik memeriksa 5 orang sebagai saksi. Yakni, FW selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019 sampai Juni 2020, IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama, dan AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017 sampai 2020.

Lalu, BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama serta KS selaku Staff Engineering PT Bukaka.

"Kelimanya diperiksa masih sebagai saksi untuk tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (3/9/2024).

Kendati demikian, Harli tidak merinci lebih jauh perihal pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Japek II.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya