Jakarta,- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipi atau PPNS dalam sistem penegakan hukum di Indonesia sangat penting. Pasalnya, perkembangan teknologi informasi dan globalisasi saat ini turut berperan dalam meningkatkan kompleksnya permasalahan hukum.
Hal itu disampaikannya saat membuka In House Training yang digagas Jampidum Kejaksaan Agung di Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
“Berbagai macam permasalahan hukum membutuhkan expert di setiap bidangnya, kemampuan penyidik umum yang secara generalis tidak mampu untuk menggali logika keilmuan di bidang tertentu yang membutuhkan keahlian secara spesifik,” katanya.
Burhanuddin menyebutkan, keahlian dan pengetahuan khusus tersebut diperlukan agar proses penyidikan dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing bidang.
"Mungkin saja apabila dilakukan oleh penyidik umum menjadi tidak terdeteksi atau mengalami kesulitan dalam memahami kompleksitas pada kasus-kasus tertentu," ujarnya.
Dia mengungkapkan, kedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri. Namun, kewenangan yang dimiliki terbatas hanya fokus pada tindak pidana spesifik yang berkaitan dengan bidang tugas instansi masing-masing.
"Berbeda dengan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan umum dalam penyidikan tindak pidana," katanya.
Dia menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara eksplisit menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi.
Menurutnya, Jaksa Agung diberikan wewenang untuk memberikan arahan dan kontrol terhadap semua tahapan dalam proses penuntutan, termasuk pengawasan terhadap kualitas penyidikan baik yang dilakukan penyidik Polri maupun PPNS.
“Sebagai wujud dari pengawasan tersebut, Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Sebagaimana implikasi dari kewenangan dimaksud, lanjutnya, maka pertimbangan Jaksa Agung menjadi salah satu syarat ketentuan dalam penerbitan Surat Keputusan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tujuan dari pemberian pertimbangan tersebut untuk memastikan bahwa pengangkatan PPNS sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum, menjaga keselarasan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, juga untuk memastikan bahwa calon PPNS tersebut memiliki kompetensi yang memadai.
Namun demikian, kata dia, saat ini fungsi Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan tersebut dirasa masih belum optimal dan terkesan hanya formalitas belaka.
Kerap kali pertimbangan yang diberikan hanya sebatas persetujuan administratif, tanpa mengindahkan evaluasi yang mendalam untuk memastikan Calon PPNS tersebut memiliki kompetensi dan integritas.
Burhanuddin berpendapat peran strategis PPNS dalam penegakan hukum di Indonesia harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas, hal tersebut diperlukan untuk pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan efisien.
Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam penguatan kapasitas PPNS dapat dilakukan melalui, peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas dan etika profesi, modernisasi peralatan dan teknologi, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan penyempurnaan regulasi dan kebijakan.
“Saya berharap ke depan kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berhubungan erat dengan penyidik dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik,” katanya.[]